Dari pemikiran yang timbul tersebut kemudian disampaikan dalam forum rapat pengurus serikat pekerja, agar keinginan yang baik ini mendapat support dari serikat pekerja. Karena bagaimanapun juga serikat pekerja merupakan wadah perwakilan pekerja dalam menyampaikan pendapatnya kepada manajemen di perusahaan.
Alhamdulillah pada tanggal 17 Mei 2017 dilakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri sekira 35 karyawan tetap, didalam rapat tersebut dipaparkan tentang konsep yang akan diterapkan saat menjalankan usaha koperasi.
Pada akhirnya dalam rapat tersebut disepakati bahwa konsep yang akan diterapkan di koperasi adalah konsep syariah, dimana dalam setiap transaksi berpedoman pada sistem syariah yaitu bebas riba (tidak menerapkan bunga).
Keuntungan koperasi ditetapkan dalam anggaran Rumah Tangga (ART) dan dalam kegiatan usahanya, koperasi tidak meminjamkan uang kepada anggotanya kecuali
fasilitas pinjaman kondisi darurat apabila anggota atau keluarganya sedang tertimpa musibah. Sebagai wujud penerapan sistem syariah maka pinjaman darurat tersebut tidak dikenakan biaya administrasi apapun, jadi jumlah yang dipinjam harus sama dengan jumlah pada saat mengembalikan.
Adapun besarnya pinjaman darurat tentunya ditentukan sesuai dengan kondisi keuangan koperasi agar kegiatan usaha yang dijalankan koperasi juga tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar